Terduga Bandar Narkoba Diciduk Polres Bungo

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Bungo – Lagi-lagi terduga bandar narkoba yang meresahkan masyarakat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo. Kali ini, NC (21) ditangkap di dekat Jembatan Tagan Desa menuju Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo, Sabtu (29/02/2020).

Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Septa Badoyo mengatakan, Tim Satres Narkoba Polres Bungo, kembali mengamankan satu orang laki-laki tindak pidana Narkotika jenis sabu pada hari Kamis Kemarin 27/02/2020 sekira pukul 16:00 WIB.

NC (21) warga Desa Seberang kampung Sungai Taman, Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

“Dari tangan tersangka NC (21), Kami temukan Narkotika jenis sabu seberat 10 gram,” ujar Septa Badoyo.

Dikatakanya, Septa Badoyo, Anggota Satres Narkoba Polres Bungo, mencoba memancing tersangka dengan cara memesan Narkoba jenis sabu kepada M. Lupti yang mana saat dipesan tersangka bersedia untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke dekat Jembatan Tagan di Jalan Desa menuju Pelayang Bathin II Kabupaten Bungo.

BACA JUGA :   Pasangan Al Haris-Sani Paling Siap Jalani Debat, Musri Nauli: Mereka Menguasai Program

“Saat hendak mendekati Anggota Satres Narkoba yang memesan Narkotika, tersebut tersangka langsung di amankan, setelah diamankan tersangka langsung di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 buah plastik sedang yang berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana tersangka,” terangnya Septa Badoyo.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.*(Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights