DimensiNews.co.id, Kota Tangerang – Situ/rawa/danau merupakan salah satu sumberdaya perairan umum yang mempunyai potensi strategis dan manfaatnya bersifat serbaguna baik secara ekologis maupun ekonomis. Berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1990, situ merupakan kawasan lindung setempat.
Demi mensinergikan perawatan Situ dan Sungai, Banksasuci menggelar Diskusi NGOPI PARASITE (Ngobrol Puntar Perawatan Situ dan Sungai Secara Terpadu), Sabtu, (22/02/2020).
Ketua Banksasuci, Ade Yunus mengatakan bahwa Situ memiliki fungsi yang penting. antara lain bisa menjadi tempat parkir air dan sekaligus bisa berfungsi sebagai kawasan resapan.
“Situ memiliki fungsi untuk mengurangi volume air permukaan (run off) yang tak tertampung, dan bila tidak tertampung menjadi penyebab banjir/genangan,” jelas Ade.
Hadir sebagai Narasumber, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Sekretaris Dinas Binamarga Kabupaten Tangerang dan Kabid Bina Marga PUPR Propinsi Banten.
Dalam pemaparanya, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan bahwa salah satu penyebab banjir adalah dampak dangkalnya Situ, untuk melakukan normalisasi terkendala dengan Kepemilikan dan Kewenangan.
“Situnya ada di Kota Tangerang, Aset tercatat milik Pemprov Banten, Kewenangan nya adalah Pemerintah Pusat, jadi kita tidak bisa berbuat melebihi kewenangan, namun kita terus upayakan kordinasi secara intens, baik Provinsi maupun Pusat,” terangnya.
Sama halnya dengan Kota Tangerang, di Kabupaten Tangerang sendiri terkendala terkait Kewenangan, hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Binamarga Kabupaten Tangerang, Muhammad Solehudin.
“Kita ingin melakukan upaya solusi, namun terbentur aturan dan kewenangan, sehingga Pemkab membuat Situ sendiri, seperti di Kemiri sekitar 10 Hektar, yang nantinya berfungsi sebagai tadah Hujan, disaat Hujan gak Banjir, Disaat Musim Kering dapat dimanfaatkan,” paparnya.*(dul)