Tim Tekap 308 Bekuk Pelaku Curas di Wayserdang

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, MESUJI- Tim gabungan Tekap 308 Polsek Wayserdang dan Tekap 308 Polres Mesuji Lampung berhasil menangkap satu dari dua tersangka Curas dan Curat, yaitu Y (23) warga Dusun III, Desa Pematang Panggang, Mesuji. Sementara, satu tersangka lainnya masih buron, Rabu (04/03/2020).

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Y sedang berada di jalan lintas timur perbatasan Lampung-Sumatera selatan. Setelah itu, para petugas yang tergabung dalam tim gabungan Tekap 308 Polsek Wayserdang dan Tekap 308 Polres Mesuji Lampung itu akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Diketahui, penangkapan Y berdasarkan atas laporan polisi bernomor  LP/ 01 / I /2020/PLD LPG/RES MSJ/SEK WAY SERDANG pada tanggal 06 Januari  2020.

Berdasarkan informasi dari Kapolsek Wayserdang IPTU Suldi, pencurian yang disertai tindak kekerasan itu terjadi di Jalan Poros Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung, pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku membegal motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 6769 LU.

BACA JUGA :   Gerakan Memakai Masker, Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat

Suldi menuturkan, pada saat itu korban dalam perjalanan dari register 45 hendak pulang ke rumah di Desa Sumber Rejo bersama dua anak korban yang masih balita dengan mengendarai sepeda motor.

“Kemudian, sesampainya di Jalan Poros Desa Rejo Mulyo, korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku tersebut turun dari sepeda motor dan mematikan kontak motor korban, sembari menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban,” jelas Suldi.

Setelah korban turun dari motornya, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban. Sementara, dalam jok motor korban terdapat 1 buah HP merk Samsung Galaxsy. Alhasil dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10 juta.

BACA JUGA :   Satu Komando, Tokoh Bungo Kerinci Kompak Menangkan HAMAS-APRI

Kini pelaku diamankan di Polsek Wayserdang beserta barang bukti hasil curian, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah tas berisikan senjata tajam jenis pisau dan dompet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat l KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Eka)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights