Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Tanjung Priok-Bandung

  • Bagikan
Pemeriksaan berat dan dimensi truk di Tanjung Priok, ist

DimensiNews.co.id JAKARTA – Mulai hari ini Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melarang kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over loading (ODOL) melintas di beberapa jalan tol. Ini merupakan penerapan dari Indonesia Zero ODOL di 2023.

“Kami (Kemenhub), KemenPUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer TNI, PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada akan mulai melakukan pengawasan dan melarang kendaraan truk ODOL untuk tidak melintasi Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung,” ujar Budi seperti dalam keterangan kepada wartawan.

Petugas dan alat timbang ditempatkan pada 13 lokasi. Dari 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan, untuk 13 lokasi lainnya akan dilakukan pengawasan over dimensi dan sosialisasi.

BACA JUGA :   BEM STTM Gelar Vaksinasi Guna Menyelamatkan Bangsa Indonesia Dari Virus Covid-19

Nantinya, lanjut dia, hasil temuan pengawasan tersebut apabila masih ditemukan pelanggar ODOL maka akan ditindak tegas dalam bentuk penilangan. Sementara itu, di beberapa lokasi, kendaraan akan diminta putar balik dan sebagian dikeluarkan di pintu tol terdekat.

Adapun ke-13 lokasi yang akan ditempatkan petugas dan alat timbang tersebut yaitu: Tol Tanjung Priok (Plumpang), Koja (Arah JORR), Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikopo/Cikampek, Padalarang, Cileunyi, Kebun Bawang (Arah Bandara).

Menurut Budi, selama aksi berlangsung, pengawasan dilakukan di rest area KM 57 A dan KM 62 B. Hal tersebut dilakukan apabila terdapat kendaraan pelanggar ODOL yang sedang berada di rest area.

BACA JUGA :   Demo Mahasiswa Di Depan Gedung DPR RI Kembali Memanas

Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan setempat telah melakukan aksi penanganan ODOL di empat jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Keempatnya yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Gentong Tasikmalaya, dan UPPKB Tomo Sumedang yang diberlakukan sesuai dengan toleransi yang diberikan. “Dengan dilakukan aksi penanganan ODOL ini, pemerintah berharap ke depannya program Indonesia Zero ODOL pada 2023 akan tercapai selain untuk fokus terhadap keselamatan berkendara juga dapat mengurangi dampak yang timbul diakibatkan kendaraan ODOL,” tandasnya.(DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights