DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pemerintah mengumumkan keputusannya menambah jadwal cuti dan libur bersama sebanyak 4 hari di tahun 2020 ini, pada Senin kemarin (9/3/2020).
Dengan keputusan baru ini, total hari libur nasional di tahun 2020 menjadi 24 hari. Penambahan hari libur yaitu pada tanggal 28 dan 29 Mei, 21 Agustus dan 30 Oktober.
Revisi jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dilakukan berdasarkan rapat yang dilakukan sejumlah menteri. Rapat digelar di Kantor Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin kemarin (9/3).
“Rapat merumuskan dan menambahkan 4 hari libur. Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendi di kantornya, Senin (9/4).
Muhadjir menjelaskan bahwa revisi jadwal hari libur 2020 sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan perekonomian nasional. Jokowi juga ingin masyarakat lebih mengenal Indonesia dengan memanfaatkan hari libur yang lebih banyak.
“Penetapan hari libur atau cuti memberikan dampak positif untuk peningkatan ekonomi nasional,” kata Muhadjir.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga berpendapat senada. Ia mengatakan, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenal Indonesia melalui penambahan bahari libur dan cuti bersama.
“Untuk meningkatkan perekonomian nasional kita agar lebih mengenal Indonesia, itu tujuan utamanya,” kata Ida. (Ayu)