Registrasi Ulang Kartu Seluler, DPR : Pemerintah Harus Jamin Data Penduduk

  • Bagikan

DimensiNews.co.id — JAKARTA.

Anggota Komisi I DPR Sukamta, menilai adanya keharusan jaminan dari pemerintah bahwa data seluler masyarakat yang melakukan registrasi ulang kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.

“Pemerintah harus mematuhi ketentuan di dalam UU yang mewajibkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi,” ujar Sukamta, di Jakarta, Kamis (2/11).

Dia mengatakan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi ini.

Pada pasal 26 ayat 1, disebutkan “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.

BACA JUGA :   The Body Shop® Ajak Terus Kawal Implementasi UU TPKS

“Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 tadi juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi,” katanya.

Sekretaris Fraksi PKS DPR itu menilai hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Dia memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan.

“Tidak kita pungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya seperti tindak terorisme, bisnis hoax dan lain-lain,” katanya.

BACA JUGA :   Tanggapi Keluhan Warga, Camat Kalideres Tinjau Jalan Rusak di Semanan

Namun menurut dia jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan.

(AKT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights