![](http://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180302-WA0010-e1519986894833.jpg)
DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Belum lama ini sempat menghebohkan warga desa pulau pandan kecamatan limun dengan isu pencabulan anak di bawa umur yang di lakukan oleh pelayan kebersihan SMP 6 limun berinisial Amin asal kerinci.
Aksi tersebut di lakukanya di dalam lokal SMP yang di iming-imingi memberikan uang sebesar 50 ribu kepada korban,kejadi terbongkar oleh adik korban yang mengintip aksi pelaku di ruang kelas tersebut
Hal itu dituturkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana Melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke saat melakukan Jumpa pers bersama Sejumlah Awak Media, Kamis ( 01/02 )
“Kita mendapatkan laporan dari keluarga korban tanggal 21 Februari, dari sana kami melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ternyata benar terjadi tindak pidana pencabulan, lalu kita bergerak ke TKP Pulau Pandan ternyata pelaku sudah melarikan diri,” kata Kasat.
Karena pelaku sudah melarikan diri kala itu, akhirnya Satreskrim langsung mengambil langkah dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarganya dengan upaya agar pelaku segera menyerahkan diri.
“Kemudian kami melakukan pendekatan persuasif dengan keluarganya dan berhasil, pelaku akhirnya menyerahkan diri diantar langsung oleh keluarganya, dan diapun mengakui perbuatannya.” Sambungnya.
Saat ini pihak reskrim tengah bekerjasama dengan pihak Dinas Perlindungan Anak Kabupaten guna mendalami apakah pelaku memiliki keterbelakangan mental atau tidak. Sebab diketahui bahwa pelaku Amin merupakan bujangan yang telah berumur 43 tahun.
Atas perbuatanya, “Amin akan dijerat dengan pasal 82 UU 36 hurup E tahun 2014 dan perubahan 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” ungkapnya
Laporan Reporter : Sanu Bulda
Editor. : Red DN