DimensiNews.co.id, SUKOHARJO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengantisipasi penyebaran virus corona setelah RSUD Ir. Sukarno menerima 10 pasien dengan status dua pasien dalam pengawasan (PDP) dan delapan orang dalam pemantauan atau ODP Corona di Sukoharjo.
Oleh sebab itu, Bupati Sukoharjo melaksanakan rapat terbatas menyikapi pandemi Covid-19, Senin (16/3/2020). Turut hadir segenap jajaran Forkopimda, Kepala OPD terkait serta jajarannya.
Bupati menginstruksikan untuk menghentikan semua kegiatan yang bersifat massa dan juga melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah tempat umum seperti masjid dan pasar.
Tidak hanya kegiatan yang digelar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi juga kegiatan lain seperti pengajian di rumah dinas, dan kegiatan-kegiatan lainnya dihentikan sementara waktu.
Penghentikan dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Di samping itu, Bupati meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang SD hingga SMP selama 14 hari.
“Mulai hari ini, semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dihentikan sementara selama 14 hari mulai 16 hingga 29 Maret,” tegas Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dikatakan Bupati, dengan kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah penyebaran virus Corona di Sukoharjo. Selain itu, untuk kalangan swasta diminta untuk menyesuaikan diri, dimana salah satunya menyediakan tempat cuci tangan dan juga hand sanitizer.
Selama 14 hari ke depan, kata Bupati, Pemkab juga memberlakukan kebijakan menghentikan kedatangan tamu yang melakukan kunjungan kerja (kunker).
“Untuk DPRD juga tidak boleh melakukan kunker selama 14 hari ke depan. Agenda reses juga ditunda kecuali yang sudah terlanjur diagendakan hari ini,” ujar Bupati.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, Pemkab Sukoharjo juga akan membentuk gugus tugas dengan juru bicara Direktur RSUD Sukoharjo, drg. Gani Suharto, Sp. KG.H
Hal senada juga diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Ia mengatakan, selama 14 hari kedepan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Meski begitu, hal itu bersifat kasuistis seperti untuk acara kematian.
Sedangkan Dandim 0726 Letkol Inf Candra Ariyadi Prakosa S.IP., M.Tr. (Han) menyampaikan, terkait pencegahan penyebaran Corona, Kodim juga membatalkan upacara pembukaan TMMD Reguler di Desa Ngreco, Kecamatan Weru.
“Sedianya upacara pembukaan dilakukan hari ini, tapi kami batalkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Dandim.
Berbagai langkah diupayakan Bupati dan jajaran Forkopimda di Kabupaten Sukoharjo dalam mencegah penyebaran virus corona.
Selain menjaga kesehatan, kontak fisik mulai diubah karena adanya virus tersebut. Dari yang semula berjumpa saling berjabat tangan, kini harus mengubahnya dengan gaya baru yang dikenal dengan salam corona. Salam corona mulai dipraktikkan langsung di depan publik oleh Bupati bersama Forkopimda di Kabupaten Sukoharjo. (Priyanto)