DimensiNews.co.id, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019 – 2024.
Dari pantauan media di lokasi, Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 12.53 WIB. Sekira pukul 18.00 WIB, Wahyu selesai diperiksa penyidik.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Wahyu mengaku diperiksa terkait hubungannya dengan tersangka Harun Masiku, politisi PDIP yang sampai dengan saat ini masih buron.
“Saya hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk kasus masalah Harun Masiku. Tetapi selengkapnya, PH (penasihat hukum) saya yang akan menjelaskan,” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Saat ditanyai surat yang diajukan oleh DPP PDIP terkait pengajuan Pejabat Antar Waktu (PAW) Harun Masiku, Wahyu mengaku surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri. “Kalau itu (ditandatangani Megawati) iya,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Tony Akbar Hasibuan selaku penasihat hukum Wahyu Setiawan menyebut, kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik KPK. “Tadi diperiksa statusnya sebagai tersangka. Ini pemeriksaan pertama kali dalam status sebagai tersangka. Pertanyaannya itu sekitar 30an pertanyaan,” terang Tony.*(rn)