DimensiNews.co.id, Padang Lawas – Sekolah Dasar Negri (SDN) 0725 PTP N IV Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi diduga melakukan pungli terhadap 300 siswa yang ada di sekolah tersebut.
Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Palas, Rosidawati Suriani. SPd saat ditemui DimensiNews pada Rabu (18/03/20) selalu beralasan sibuk. Bahkan saat bertamu ke ruangannya, ruang tunggu Kadis tersebut tidak tersedia bangku tamu. “Bangku untuk tamu yang hendak ketemu dengan Kadis tidak ada,” ungkap staf yang diduga merupakan ajudan Plt. Kadisdikbud Palas.
Sebelumnya, Kepala Bidang Dikdas Rosidy saat ditemui DimensiNews pada minggu lalu mengatakan, akan memanggil Kepsek yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dengan kebenaran informasi tersebut.
Namun, saat ditanyakan kembali apakah segala pungutan yang dilakukan dibenarkan oleh Dikdas, pihaknya mengaku belum dapat berkomentar. “Tunggu dulu, saya tidak mau berkomentar apa-apa, nanti malah dipelitir wartawan lagi atas informasi yang saya berikan,” katanya.
Belakangan, Kabid Dikdas tidak dapat ditemui karena sedang tugas luar kota.
![](https://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2020/03/WhatsApp-Image-2020-03-18-at-11.18.46.jpeg)
Menurut informasi dari beberapa orang tua siswa maupun siswa bersekolah di sekolah tersebut mengaku, mereka diwajibkan membayar sejumlah biaya seperti biaya baju olahraga Rp. 120.000, biaya baju batik Rp. 80.000, biaya les bulanan Rp. 60.000, biaya raport siswa Rp. 60.000, biaya banko ijazah Rp. 100.000, biaya tulis ijazah Rp. 25.000, biaya ongkos reuni perpisahan ke Pasirpangaraian, Rokan Hulu Rp. 70.000, biaya makan di Pasirpangaraian Rp. 20.000, biaya cendramata buat guru atas jasanya selama mengajar siswa Rp. 150.000, dan biaya taktis Rp. 27.000, dibayarkan atau dikumpukan melalui wali kelas masing-masing.
Dari informasi salah satu orang tua siswa yang mengaku anaknya bersekolah di sekolah tersebut megatakan tidak habis fikir terhadap pungutan yang terjadi di sekolah.
“Biaya perpisahan yang dirapatkan dengan pihak sekolah dan Pak Syawal selaku Ketua Komite ke kami orangtua siswa beberapa waktu lalu sangat membebani kami untuk melanjutkan sekolah anak kami Pak,” terangnya.
“Kegiatan rapat perpisahan itu sekalian membahas mengenai biaya blanko ijazah, cendramata buat guru atas jasanya yang mendidik anak kami selama 6 tahun ini dan Ketua komite Pak Syawal saat itu yang mensosialisasikan ke kami,” tambahnya.
“Saya jadi heran melihat Pak Shawal yang selaku Ketua Komite Sekolah yang seharusnya memihak kami seolah malah menjadi jembatan dari pihak sekolah untuk segala biaya itu. Sementara anak saya tamat SD tentu akan melanjut ke SMP lagi kan butuh dana lagi. Terkadang jantung saya tidak kuat sewaktu-waktu mendengar permintaan anak saya, seperti untuk biaya raport K13 baru-baru ini,” keluhnya.
Demikian juga dengan orang tua lain (red) yang mengaku memiliki pengalaman yang sama saat anaknya belum tamat dan bersekolah tahun lalu.
“Anak saya tahun yang lewat ikut perpisahan dan reuni rekreasi ke Waterboom Dofa, diminta 300 ribu dengan menyewa mobil sibual-buali 2 unit, sementara biaya makan paling 20 ribu. Sepertinya para guru disana mengartikan kami tidak paham hitung-hitung, kalau tidak ikut membayar setengahnya. Namun karena kita rakyat kecil tidak bisa mengatakan apa-apa terkait hal itu,” ungkap orang tua yang mengaku anaknya sudah tamat 1 tahun yang lalu dengan Kepsek yang sama.
Demikian juga dengan siswa yang mengaku sudah tamat 2 tahun lalu, pihaknya juga membayarkan 200 ribuan lebih untuk biaya perpisahan padahal acara perpisahan diadakan oleh pihak SDN 0725 PTP N IV Lubuk Bunut tersebut.
Sedangkan, Kepala Sekolah (Kepsek) SD N 0725 saat dikomfirmasi DimensiNews membantah dan tidak mengakui adanya pungutan tersebut.
Menanggapi hal tersebut D Syah Hasibuan yang mengaku pemerhati pendidikan mengatakan, Dana Bos seharusnya sudah mengakomodir untuk biaya raport, kegiatan Extra/Cokurikuler atau Les, blanko Ijazah dan penulisanya, itu sudah wajib dianggarkan di dana BOS.
“Sedangkan untuk pengadaan baju, kostum, perpisahan, biaya makan, dan lain-lain bisa dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat oleh seluruh unsur pendidikan, termasuk komite sekolah dan orang tua siswa. Namun tidak ada unsur paksaan oleh pihak sekolah terhadap siswa maupun orang tua siswa,” ujarnya.
Hasibuan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Palas harus segera bertindak. Menurutnya, segala pungutan itu sudah termasuk pungli dan mengancam kelangsungan siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah selanjutnya. Berdasarkan data dan fakta yang ada, pihaknya juga akan melaporkan pihak sekolah dan ketua komite ke Kejari Padang Lawas.*(Robert Nainggolan)