Gagalkan Peredaran Sabu 30Kg, Polres Tanjung Perak Selamatkan 450 Ribu Generasi Muda

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURBAYA- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menggelar pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Curanmor selama bulan Februari hingga Maret 2020.

Turut hadir dalam giat tersebut, Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak, PJU Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, Bupati Bangkalan, Bupati Sampang, Perwakilan Pemkot Surabaya, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Awi Setyawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dari sindikat narkoba jaringan internasional.

BACA JUGA :   PJ Bupati Henrizal Safari Ramadhan Ke Mesjid Istiqomah Kelurahan Dusun Sarolangun

“Jumlah tersangka ada 72 Pelaku. Ketiga orang diantaranya merupakan Jaringan Internasional dari Kediri, Jember, Sampang Daerah Sokobanah (Jaringan Sokabanah) dan beberapa Pelaku Curat, Curas dan Curanmor. Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 30 Kg, Ganja seberat 37 gram dan 20 butir Ekstasi,” ungkapnya, Kamis (19/03/2020).

“Masih ada 3 DPO Jaringan Narkoba Internasional Malaysia. NS (pengantar barang), UF (Pemilik barang), dan ML (Pemilik barang). Kita masih berkoordinasi dan kembangkan bersama dengan Kepolisian Malaysia,” tegasnya.

Seperti diketahui, narkotika jenis sabu di jaringan ini dikirim dan berasal dari Malaysia menuju ke Indonesia melalui jalur Expedisi menuju ke Kediri, Jember, baru kemudian menuju Sokobanah, Sampang, Madura dengan berbentuk paketan.

BACA JUGA :   Peduli Covid-19, DPD KAI Jatim Bagikan Sembako kepada Masyarakat Sidoarjo

“Adapun 1 Gram Shabu dapat dikonsumsi 15 orang, dan jika dari sabu seberat 30 kg bisa dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 450.000 orang,” jelas Awi.

Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subsider 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights