DimensiNews.co.id – LHOKSEUMAWE – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reserse) Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku atau tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus hipnotis.
Kapolsek Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.IK, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Irwansyah SE, dalam konferensi pers, Jum’at (20/3) di Mapolsek Banda Sakti mengatakan, jajarannya berhasil meringkus dua pelaku penipuan dan penggelapan dengan modua hipnotis.
Kedua tersangka yang berinisial E (50) warga Limbungan, Kecamatan Pesisir, Kabupaten Kota Pakan Baru, Riau yang berprofesi sopir dan D (40) warga Sungai Balantik, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh, Sumatera Barat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani kebun.
“Kedua tersangka di tangkap di Pasar Ikan Kota Lhokseumawe, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada Tanggal 8 Maret 2020 lalu,” tegas Iptu Irwansyah yang didampingi Wakapolsek Ipda Faisal.
Ia menambahkan, kronologi kejadian itu berawal dari kedua tersangka berada di Pasar Ikan Lhokseumawe, Sabtu (8/3) sekira pukul 13.00 WIB, memanggil saksi korban Hamdani Bin Mahmud (62) warga Desa Pusong Baru, Lhokseumawe yang melintas dekat mobil tersangka.
Lalu tersangka bertanya kepada saksi korban, “Apa kabar pak, bapak kenal dengan saudara Jamal” dan setelah saksi korban merespon pertanyaan dari tersangka, lalu menyalami saksi korban dan menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil.
Dan setelah korban berada dalam mobil Isuzu Nopol BA 1857 CH, tersangka menawarkan air mineral kepada korban, pada saat itu tersangka ngobrol dengan korban “Bapak ada uang, bisa bapak pinjamkan uang kepada saya untuk ongkos pulang ke Padang karena saya tidak ada uang”.
Secara tidak sadar, korban langsung menyerahkan dompet yang berisi uang lebih kurang Rp. 1 Juta kepada tersangka, setelah merogoh semua uang milik korban, para tersangka itu menyuruh korban untuk keluar dari mobil sekaligus menyerahkan kembali dompet itu kepada korban dan kedua pelaku itu langsung tancap gas.
Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah, SE juga mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi kepada kedua tersangka E dan D diketahui bahwa keduanya bisa meyakinkan korban untuk menyerahkan uang karena mereka memiliki satu butu putih yang diduga jimat.
“Karena memiliki batu putih itu, mereka meyakini apabila bersalaman dengan orang yang akan diminta uang atau barang berharga lainnya, bisa dipastikan orang atau korban dengan mudah memberikan apapun yang diminta kedua tersangka,” ungkap Iptu Irwansyah.
Dalam proses penangkapan dua tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Nopol BA 1857 CH, 1 lembar STNK, 1 buah batu bulat warna putih, 1 botol minyak wangi, 1 bungkusan kecil yang terbuat dari kain dan uang tunai sebesar Rp 1 Juta.
Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan kini berkas perkara kedua tersangka itu telah dikirim kepada JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.*(Halim)