Mars Karaoke Tetap Beroperasi Saat Wabah Corona, Aparat Dituntut Bertindak Tegas

  • Bagikan
Karaoke Mars saat dihimbau petugas pada Jumat (20/03) malam.

Dimensinews.co.id, Bungo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah menelusuri tempat hiburan yang mengumpulkan massa. Bahkan Satpol PP sudah mensosialisasikan dan mengingatkan ke seluruh tempat hiburan yang ada di Kabupaten Bungo untuk segera ditutup sementara.

Namun, seperti pantauan DimensiNews di lapangan malam ini, Sabtu (21/3/2020), sejumlah tempat hiburan masih banyak yang buka dan beroperasi seperti biasanya. Hal itu seakan-akan tempat hiburan tersebut tidak mengindahkan himbauan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Diketahui dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi Nomor: 503/050/DPMPTSP/ tentang penghentian sementara perizinan bagi usaha, kegiatan keramaian, hiburan, permainan, dan sejenisnya, sebagai tindakan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

BACA JUGA :   Bupati Bungo H.Mashuri Rakornas Penanggulangan Bencana di JiExpo Kemayoran

Saat dikonfirmasi awak media, Kabid Trantibum Ikwan Syam, mengatakan, Anggota Satpol PP sudah menelusuri tempat-tempat hiburan yang bersifat mengumpulkan massa, mulai dari ujung arah Bangko sampai ke arah Batang Bungo.

“Kami memberitahukan masalah himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Bungo tentang antisipasi merebaknya virus corona (Covid-19) ini. Untuk sementara waktu kegiatan mereka dipending atau ditutup untuk sementara waktu,” ujarnya, Jumat malam (20/03/2020) kemaren saat diwawancarai di depan tempat hiburan Karaoke Mars.

Dikatakan Ikwan Syam, seandainya malam besok masih ada yang buka akan kita panggil pemilik usaha tempat hiburan tersebut.

Surat Edaran Bupati Bungo.

Terpisah, Ketua DPW Provinsi LSM Inakor Fahlefi, saat dikonfirmasi Sabtu 21/03/2020 mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap dari pemilik usaha hiburan malam tersebut.

BACA JUGA :   Berbagi Kasih Di Tengah Wabah Corona, Ornamen Karo Akan Bagikan 10 Ribu Masker Gratis

“Jadi kita berharap untuk seluruh pemilik usaha tempat hiburan untuk mematuhi surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Jika tidak, aparat harus bertindak tegas sesuai aturan yang ada,” tutupnya Fahlef.*(Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights