DimensiNews.co.id JAKARTA – Sebanyak delapan oknum ‘wartawan’ pelaku pemerasan terhadap guru di Jakarta Barat berhasil dibekuk oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang ditangkap PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM. Mereka memeras guru tersebut sebanyak Rp 200 juta.
“Pelaku memeras korban dengan ancaman akan dilaporkan ke pimpinan, karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2020).
Korban yang diminta uang sebanyak itu tidak sanggup dari segi finansial. Namun korban hanya mampu membayar sebesar Rp 10 juta kepada pelaku.
“Pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah di Jakarta Barat, mengancam akan melaporkan korban kepada pimpinan dan mendapat uang hasil kejahatan Rp 1 juta,” terang Yusri.
Sedangkan pelaku AJS (25) dan TA (24) berperan memantau korban keluar dari hotel dan melaporkan kepada IM. AJS juga mendapat Rp 1 juta dari hasil kejahatannya.
“Kemudian pelaku HH (47) dan MSM (48) berperan menunggu korban di halaman sekolah untuk melakukan pemerasan. HH dan MSM mendapat upah Rp 1 juta dari hasil pemerasan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku AS (46) berperan mengejar korban dan membuntutinya dan mendapat upah Rp 1 juta dari hasil kejahatannya.
“Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tandasnya.
Barang bukti yang berhasil disita 14 handphone berbagai merk, delapan kartu pers, satu ATM BRI, satu topi, satu jaket, satu peneng tanda penyidik dan satu mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP.(DN)