DimensiNews.co.id JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat bertindak cepat dengan menangkap penyebar video hoaks satpam rukan Sentral Latumenten, Grogol Petamburan yang pingsan akibat virus corona.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, jajarannya berhasil menangkap CL (56) sebagai perekam dan LL (29) yang menyebarkan video seorang satpam bernama Bagaskara (21) yang pingsan. Mereka memberikan keterangan bahwa satpam tersebut terkena virus corona.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait Covid 19. Ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat,” ujar Audie, Kamis (26/3/2020).
Audie menjelaskan saat ini sudah terdapat media-media mainstream yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat dengan sumber jelas.
“Saya juga ingin menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita-berita di media sosial, sementara kita belum tau sumber yang jelas,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara.(DN)