Terbukti Korupsi Kepala UPTD Samsat Halteng Dan Bendahara Divonis 1,6 Tahun Penjara

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Samsat Kabupaten Halmahera Tengah A. Razak Arilaha SH dan Bendahara UPTD Samsat Halteng, Muhammad Ibrahim, dinyatakan terbukti secara sah melakukan Korupsi pajak BBNKB pada UPTD Samsat Halteng sebesar Rp.638 juta rupiah

Sehingga dua tersangka tersebut  divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.

Sementara untuk terdakwa 2 Bendahara UPTD Samsat Halteng Muhammad Ibrahim pasal yang disangkakan korupsi sama dan dituntut 1 tahun 6 bulan dan tidak
dikenakan uang pengganti,Uang pengganti dikenakan kepada A Razak Arilaha saja,” jelas Kasi Pidana Khusus Jefri Gultom kepada media ini Jumat, (9/3/2018).

Menurutnya Jefri Gultom,dibacakan tuntutan, kedua terdakwa perkara Korupsi bersama ini pada hari kamis tanggal 8 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.

BACA JUGA :   Raih WTP 11 Kali, Pemkab Serang Wajib Menindaklanjuti Seluruh Rekomendasi BPK

Kasi Pidsus juga menyatakan bahwa terdakwa A. Razak Arilaha dan Muhammad Ibrahim terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Berdasarkan uraian dimaksud Penuntut Umum dalam perkara ini, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tuturnya.

 

 

Laporan Reporter : Ode

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights