DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Samsat Kabupaten Halmahera Tengah A. Razak Arilaha SH dan Bendahara UPTD Samsat Halteng, Muhammad Ibrahim, dinyatakan terbukti secara sah melakukan Korupsi pajak BBNKB pada UPTD Samsat Halteng sebesar Rp.638 juta rupiah
Sehingga dua tersangka tersebut divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.
Sementara untuk terdakwa 2 Bendahara UPTD Samsat Halteng Muhammad Ibrahim pasal yang disangkakan korupsi sama dan dituntut 1 tahun 6 bulan dan tidak
dikenakan uang pengganti,Uang pengganti dikenakan kepada A Razak Arilaha saja,” jelas Kasi Pidana Khusus Jefri Gultom kepada media ini Jumat, (9/3/2018).
Menurutnya Jefri Gultom,dibacakan tuntutan, kedua terdakwa perkara Korupsi bersama ini pada hari kamis tanggal 8 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.
Kasi Pidsus juga menyatakan bahwa terdakwa A. Razak Arilaha dan Muhammad Ibrahim terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Berdasarkan uraian dimaksud Penuntut Umum dalam perkara ini, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tuturnya.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN