Dimensinews.co.id ,TANGSEL – press confrence salah satu calon ketua Kadin Tangsel Mizz Farha Diba di pondok kemangi tangerang selatan 10/03/2018 serpong tangerang.
Press confrence yang digelar untuk meminta kepastian hukum mukota II kadin kota tangerang selatan,yang diduga cacat hukum dan di anggap menabrak prosedur dalam pelaksanaan mukota II.
Dalam press confrence tim dari calon ketua Mizz Farha Diba meminta kepastian hukum dan pertanggung jawaban dari Kadin Indonesia tentang Mukota II kadin kota tangerang selatan yang akan dilaksanakan,agar kadin indonesia segera mengambil sikap atas dan keputusan hukum mukota II kadin kota tangerang selatan.
Mizz Farha Diba calon ketua Kadin yang akan ikut bertarung dalam pemilihan ketua kadin tangsel periode 2016-2021 menyatakan dengan tegas” saya siap mendaftarkan diri dan bertarung dalam pemilihan Kadin tangsel mendatang,saya juga sudah menyiapkan uang pendaftaran 400 juta untuk mendaftarkan diri saya hari ini,”sambil menunjukan uang senilai 400 juta kedepan awak media dalam press confrence 10/03/2018 di RM pondok kemangi.
Dalam kesempatan itu mizz Farha Diba menyampaikan meminta kepastian hukum mukota II kadin tangerang selatan ini kepada Kadin indonesia,bahwa mukota II yang diadakan sah dan legal memiliki kepastian hukum.
Mizz Farha diba juga menambahkan”pendaftaran menjadi calon kadin 400 juta itu bukanlah uang yang kecil,tapi saya sebelum nya saya akan ke Kadin indonesia untuk meminta kepastian hukum dahulu,bahwa mukota II ini sah dan jelas kepastian hukum nya,”tambahnya kepada awak media.
Kadin kota tangerang selatan pada saat ini masih dipimpin oleh pengurus caretaker yang dikeluarkan SK nya oleh Kadin Provinsi banten,dan berdasarkan keppres nomor 17 tahun 2010 tentang persetujuan AD/ART kamar dagang dan industri bahwa dewan kepengurusan caretaker paling lama adalah setahun,dan jelas kepengurusan caretaker sekarang sudah habis dan tidak bisa dilanjut lagi.
“Maka segeralah Kadin Indonesia mengambil alih dan memberi kepastian hukum dalam Mukota II kadin tangsel,agar jelas untuk kepengurusan Kadin Tangsel yang selama ini kosong,karena kadin provinsi sudah tidak ada wewenang lagi,”tutupnya depan awak media.
Laporan Reporter : zoel
Editor. : Red DN