Gerebek Oplosan Gas Kodim 0506/TGR Amankan Tujuh Orang Pelaku Dan Ribuan Tabung Gas

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id TANGGERANG – Dandim 0506/Tanggerang (Tgr), Korem 052/Wijayakrama, Letkol Inf M.I. Gogor AA pimpin pengerebegan ditempat pengoplosan tabung gas, yang berlokasi di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (10/3/2018). tadi malam

Menurut Letkol Inf Gogor, dari pengerebegan itu, Kami mengamankan 1.340 tabung gas ukuran tiga kilo, 120 tabung gas ukuran 12 kilo, 17 tabung ukuran 40 kilo, serta 107 alat suntik tabung gas tersebut, ujarnya melalui telpon selulernya yang dihubungi wartawan Minggu (11/3/2018).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Selain tabung gas, Kami juga mengamankan dua mobil truk besar, satu mobil Suzuki APV, dua unit mobil carry, serta enam unit kendaraan bermotor.

BACA JUGA :   Warga Minta Rambu Peringatan Bahaya Renang Dipasang di Sepanjang Kali Cisadane Tangerang

Sementara itu Ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya empat orang merupakan supir truk, dan tiga orang lainnya bertugas membokar muat barang dari dalam truk yang mengangkut tabung gas. jelasnya

Letkol Inf Gogor menambahkan, tujuh orang yang berhasil diamankan memperoleh tabung gas bersubsidi tiga kilo tersebut dari beberapa daerah seperti Cakung, dan Pagedangan, dan akibat dari ulah mereka, terjadi kelangkaan tabung gas tiga kilo di daerah Serpong, dan sekitarnya.

Sementara itu, Mayor Inf Muhammad Rizal Perwira seksi (Pasi) perlawanan wilayah (Wanwil), Korem 052/Wkr yang turut dalam pengerebegan itu mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengadukan kepada kami, ketujuh orang yang diamankan diketahui baru lima hari melakukan kegiatan pengoplosan di lokasi tersebut, dan setelah di intrograsi mereka mengakui bahwa Sebelumnya mereka beroperasi di daerah Kranggan.

BACA JUGA :   BEM Ekonomi UWMY Galang Dana Untuk Korban Badai Gunung Kidul

Saat ini, ketujuh pelaku beserta seluruh barang buktinya sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat, yaitu Polsek Serpong, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, hingga ke Pengadilan, tutupnya

 

Laporan Reporter : HL/BS

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights