Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Residivis Bandar Narkoba

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka Galih Ramadika (21) berhasil ditangkap petugas di depan rumahnya di Jalan Pulosari Surabaya, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan selama hampir 1,5 bulan lamanya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Moch. Yasin. S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja keras anggota hingga menyamar sebagai karyawan di Mall Ciputra World mall, Surabaya.

”Dengan melakukan penyamaran, anggota dapat mengintai tersangka secara leluasa karena tersangka juga memiliki profesi ganda yakni sebagai tukang parkir, ” ujar Yasin, Rabu (01/04/2020).

Yasin juga menerangkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2016 silam.

BACA JUGA :   Sekwan Bantah Tidak Undang Sudirman Zaini

“Sebenarnya tersangka ini sudah curiga kalau dibuntuti oleh polisi. Makanya, tersangka sempat membuang tas dan lari kabur serta berteriak-teriak,” katanya dia.

Tak ingin buruannya kabur begitu saja, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di depan rumahnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram yang berada di dalam tas tersebut adalah benar miliknya. Tersangka juga mengakui barang tersebut didapatkannya dari teman kecilnya dulu yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas.

“Tersangka mengaku di depan petugas bahwa dia telah 3 kali melakukan transaksi narkoba melalui kurir yang ditunjuk oleh temannya yang ada di Lapas. Sistemnya tetap menggunakan sistem ranjau. Sekali ambil, tersangka mendapat 3 gram dengan harga Rp.1,200.000 lalu dikemas menjadi puluhan poket siap edar,” imbuhnya.

BACA JUGA :   PN Jakarta Barat Exsekusi Pengosongan Rumah Di Kalideres Berjalan Kondusif

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights