DimensiNews.co.id JAKARTA – Karena melarang karyawan menggunakan masker saat pandemi Covid-19 (virus corona), PT. Orang Tua Group di Jalan Lingkar Luar Barat Kav. 35-36, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat dilaporkan salah seorang karyawannya melalui aplikasi Twitter @DKIJakarta pada Rabu 1 April 2020.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa selain tidak diberlakukan Work From Home, karyawan juga dilarang menggunakan masker di dalam area kantor. Hal itu dianggap pihak perusahaan tidak manusiawi terhadap karyawan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kamis (2/4/2020) Suku Dinas Tenaga Kerja Transimigrasi dan Energi (Sudisnakertransgi) Jakarta Barat melakukan tindak lanjut dan monitoring kebenaran laporan dengan mendatangi perusahaan yang bergerak di industri makanan itu.
“Setelah melakukan pengecekan langsung oleh tim pengawasan ke lokasi PT. Orang Tua Group dan bertemu dengan manajemen, kita tidak menemukan apa yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut,” kata Ahmad Ya,ala, Kepala Sudisnakertransgi Jakarta Barat di ruang kerjanya, Kamis (3/4/2020).
Menurutnya Ya’la, pihak perusahaan sudah melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid 19 dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu akses masuk area kantor. Dan apabila terdapat suhu tubuh karyawan atau tamu melebihi 37 derajat, maka tidak diperbolehkan memasuki area kantor.
“Kemudian pihak perusahaan juga sudah menyarankan kepada seluruh karyawan, khususnya PT. Orang Tua Group untuk tidak berpergian keluar kota, apalagi ke luar negeri. Selain itu perusahaan juga melarang karyawan untuk melakukan mudik sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Ya’la menjelaskan, perusahaan telah menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk dan menyediakan tempat cuci tangan, serta juga menyediakan masker gratis bagi karyawannya. “Jadi intinya perusahaan sudah mengikuti segala aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 di area perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Harianus Zebua selaku Humas PT. Orang Tua Group menyampaikan, bahwa informasi perusahaan melarang karyawan untuk memakai masker itu tidak benar. “Kita berpedoman kepada imbauan pemerintah yang memakai masker itu untuk orang yang sakit, kalau yang sehat memang tidak dianjurkan,” katanya.
Menurutnya, hal itu sudah mereka terapkan dari sebelum adanya wabah virus corona ini. “Kita sudah menerapkan pola hidup sehat seperti mencuci tangan pakai sabun. Kami juga menyediakan hand sanitizer, bahkan sosialisasi atau himbauan melalui monitor tv atau brosur yang ditempel di setiap ruaagan sudah dilakukan,” tambahnya.
“Yang pasti kami mengapresiasi perbedaan pendapat dari karyawan yang melapor tersebut. Namun kami tidak sembarangan untuk mengambil kebijakan. Yang paling penting kami ada dasarnya untuk mengambil kebijakan itu,” tutupnya.
Berbeda dengan pernyataan pihak perusahaan maupun Sudisnakertransgi Jakarta Barat. Dari wawancara wartawan terhadap beberapa karyawan yang berada di lokasi kantor tersebut mengatakan, bahwa memang sebenarnya perusahaan melarang karyawan menggunakan masker di area kantor. “Memang di sini ngga boleh pakai masker oleh perusahaan, kecuali sedang sakit. Tapi kami juga khawatir dengan penularan virus corona, kan kita ngga tau mas,” kata salah seorang karyawati saat ditanya di depan toilet kantor.
Penyataan yang sama juga disampaikan salah satu karyawan yang ditemui wartawan di area kantor. Menurutnya perusahaan tidak memperbolehkan menggunakan masker jika tidak sakit. “Gimana mau pakai masker bang kalau perusahaan melarang. Nanti kita disalahin. Kalau takut sih ya takut,” ujar karyawan yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur menilai, perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Perusahaan berkewajiban memberikan alat kelengkapan kepada karyawan sesuai dengan potensi bahaya dan risiko. Hal ini agar menjadi perhatian pemerintah untuk secara tegas menyampaikan instruksi ini kepada perusahaan. Karyawan boleh menolak untuk bekerja, jika pengusaha (perusahaan) tidak menyediakan perlengkapan kesehatan (APD). Apalagi melarang,” kata Badar, Kamis (2/4).
“Dinas Nakertransgi DKI Jakarta harus usut tuntas kejadian ini. Jika kejadian ini dibiarkan dan dari laporan beberapa karyawan yang berhasil dihimpun diabaikan, maka Kami LS2LP yang akan melaporkannya,” tandasnya.*(tim)