
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Drs Edi Langkara MH bersama wakil bupati menghadiri undangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta Rabu (14/3/2018)
Kehadiran bupati untuk melakuka penandatanganan Amandemen kontrak karya antara Pemerintah Pusat dengan PT Weda Bay Nickel (WBN).
Kegiatan tersebut diawali dengan laporan dari Dirjen Minerba,ada 6 isu pokok dalam amandemen kontrak karya tersebut diantaranya.”Wilayah perjanjian dan kelanjutan operasi penambangan, Perubahan kawasan penambangan, Kewajiban pengolahan dan pemurnian, Kewajiban investasi, Kewajiban penyerapan tenaga kerja dan Penerimaan Negara.
Dalam sambutan Menteri ESDM Djonan menuampaikan,bahwa yang terpenting dalam amandemen kontrak karya 3 poin yang harus diprioritaskan pihak perusahaan
Diantaranya,Prioritas tenaga kerja lokal itu wajib,kemudian Konsep CSR sudah harus diperbaiki dengan cara-cara yang baru. Misalnya selama ini perusahaan memberikan bantuan yang sifatnya instant sudah harus diubah, Bersama Pemkab Halteng mendorong iklim investasi.
Usai acara penandatanganan kontrak karya Bupati Halteng Drs Edi Langkara menyapa Menteri ESDM sambil berdiskusi ringan dan secara langsung Bupati
Dia menyampaikan,atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah mengundang Menteri ESDM guna melihat secara langsung potensi serta aktivitas perusahaan pertambangan nickel yang ada di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Laporan Reporter :Ode
Editor. : Red DN