DimensiNews.co.id, BEKASI- Sepuluh pemuda di Kota Bekasi ditangkap polisi karena nongkrong bergerombol ditengah pendemi virus corona.
Kini mereka diancam hukuman satu tahun penjara akibat menghiraukan imbauan pemerintah yaitu tetap berada di rumah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, mereka diamankan saat petugas gabungan melakukan razia pada Minggu (5/4) akhir pekan lalu. Mereka diamankan karena tak mengindahkan imbauan petugas saat diminta untuk membubarkan diri.
“Kita banyak lakukan imbauan, mereka yang kita datang diimbau langsung pulang tak masalah, ini mereka yang diamankan tetap nongkrong meski sudah diberitahu,” ujar Wijonarko, pada Kamis (9/4/2020).
Sepuluh pemuda itu, kata dia, dijerat dengan pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan dan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2019 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.
“Karena hukuman satu tahun, tidak sampai ditahan. Tapi, proses penyidikan tetap berjalan sampai ke persidangan,” jelas Wijonarko. (Ayu)