![](http://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180315-WA0018-e1521121970550.jpg)
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kabupaten Halmahera Tengah, Saiful Samad, SE, M.Si membuka dengan resmi acara sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan hutan (PTKH) Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di aula kantor Bupati.(15/3/2018)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ssisten I Bupati Drs Rustam M.Si, Camat dan para Kepala Desa se Kabupaten Halmahera Tengah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kabupaten Halmahera Tengah
Saiful Samad SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Prioritas pembangunan nasional dalam rangka Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 melalui program reforma agraria yang merupakan Penataan asset (asset reform) dan akses penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penataan asset kata Saiful Samad, merupakan Penataan kembali penguasaan, pemeilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan, termasuk didalamnya ada penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam mengelola tanahnya sebagai sumber kehidupan,” tandasnya.
Kegiatan ini juga prioritas untuk mewujudkan program reforma agraria tersebut yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan hutan negara.
Berdasarkan kegiatan prioritas itu, proyek prioritas yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dikerjakan oleh BPKH Wilayah VI Manado,” jelasnya.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 88 Tahun 2017 Tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah dikawasan hutan.
Terkait dengan beberapa hal yang disampaikan tadi perlu saya tegaskan bahwa sumber TORA yang akan diselesaikan melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2017 bersumber dari TORA sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6979/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/12/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan sumber TORA.
Dalam keputusan itu telah ditetapkan alokasi penyediaan sumber TORA di Kabupaten Halmahera Tengah seluas 11.538,49 Ha yang terbagi menjadi 44 polygon yang nanti akan dijelaskan oleh ketua Tim Invertarisasi PTKH,” paparnya.
Berdasarkan pasal 18 ayat (1) Perpres tersebut Gubernur Maluku Utara melalui Keputusan Nomor 287/Kpts/MU/2017 telah membentuk tim Invertarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kabupaten/kota se-provinsi Maluku Utara,” tutupnya.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN