DimensiNews.co.id JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap MRR, AAM, dan RIAP pelaku vandalisme provokasi. Mereka dibekuk petugas di Kafe Agerita, Tangerang, Jumat (10/4/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, kelompok anti kemapanan ini menamakan dirinya ‘Anarko’. Tulisan-tulisan mereka menggunakan cat semprot di tembok membuat masyarakat resah, karena berisi provokasi seperti: ‘Bunuh orang-orang kaya’, ‘Sudah krisis saatnya membakar’ dan ‘Mau mati konyol atau melawan’.
Menurut Nana, mereka sudah melakukan vandalisme di Ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, Kantor Bank BCA Kisamaun Kota Tangerang, Trotoar serta dinding Jalan Kali Pasir Kota Tangerang, dan Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.
“Dari hasil pengembangan ditangkap dua pelaku vandalisme lagi, RH yang membuat grup WA dan IG ditangkap di Bekasi dan RJ ditangkap di Tigaraksa Tangerang,” jelasnya.
Motif para pelaku, lanjutnya, melakukan vandalisme karena tidak puas atas kebijakan pemerintah. Mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi seperti sekarang ini.
“Kelompok ini juga sudah merencanakan aksi pada 18 April 2020, untuk melakukan aksi vandalisme mengajak membakar dan penjarahan,” ungkapnya.
Kelompok vandalisme dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No.1 tahun 1956 junto Pasal 160 KUHP. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(DN)