Forkopimko Jakarta Barat Tinjau Pos Check Point dan Bagikan Masker di Perbatasan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Memasuki hari ketiga PSBB di wilayah DKI Jakarta, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat melakukan Check Point perbatasan wilayah Jakarta Barat dengan Kota Tangerang dalam rangka penanggulangan pandemi virus Corona atau Covid-19, Ahad (12/4/2020).

Selain melakukan pengecekan Pos Check Point di Jl. Raya Raden Saleh RT.05/RW.10 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Forkopimko Jakarta Barat juga membagikan masker dan melakukan teguran secara persuasif bagi para pengendara dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Penerapan Physical Distancing adalah salah satu cara memutuskan penyebaran virus Corona yang perlu masyarakat pahami,” tegas Wali Kota Jakarta Barat H. Rustam Efendi.

BACA JUGA :   Polisi Selidiki Selisih NJOP Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Rustam menyatakan, pihaknya telah membuat tiga titik Check Point di Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilyah Jakarta Barat.

“Kita ambil titik ini perbatasan Jakarta dan Tangerang sambil kita mengingatkan buat masyarakat yang masuk wilayah Jakarta dan keluar Jakarta agar berpedoman pada Peraturan Gubernur 33 tahun 2020 DKI Jakarta,” ujarnya.

Ia berharap pemberlakuan Pergub 33 tahun 2020 di Jakarta dapat menghentikan laju penyebaran virus Covid-19.

Sementara itu Dandim 0503/JB, Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi S.Sos., menuturkan pengecekan tersebut untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid -19 antar wilayah.

“Kami bersama-sama dengan Forkopimko Jakarta Barat melakukan pengecekan Pos Check Point di hari ketiga pemberlakuan PSBB untuk melihat kesiapan dan eksistensi personel, khususnya yang berada di perbatasan Jakarta Barat dengan wilayah Tangerang,” ujar Dandim.

BACA JUGA :   Di Duga Mabuk Seorang Pria Pukuli Warga Nyaris di Hajar Masa 

Selain itu, ia juga ingin melihat langsung kedisiplinan warga masyarakat dalam mentaati aturan Pergub No.33 Tahun 2020 tentang PSBB, dimana masyarakat diwajibkan menggunakan masker di tempat umum.

“Dan bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker, kami memberikan teguran secara persuasif dan memberikan masker secara gratis untuk keselamatan dirinya, keluarganya dan orang lain agar terhindar dari penularan Covid-19,” papar Dandim.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru menambahkan, pemantauan pada lokasi tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat, bahwa menerapkan physcal distancing adalah solusi untuk menghentikan penyebaran virus.

“Memakai masker sebagai wujud kesepakan untuk saling menjaga dan pakai masker itu bukan siksaan, tapi pakai masker itu jalan keluar menghentikan penyebaran virus,” ungkap Audie. (hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights