DimensiNews.co.id, BOGOR- Setelah pengajuan PSBB untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) disetujui oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Kota Bogor segera mempersiapkan langkah-langkah untuk penerapan PSBB, yang diberlakukan efektif pada Rabu (15/4/2020) mendatang. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Mulai pekan depan, Kota Bogor akan langsung menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), langkah ini merupakan cara yang paling tepat untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meningkat. Pergerakan masyarakat dan lingkungannya pun dibatasi.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala, kemungkinan minggu depan pelaksanaan PSBB akan dilakukan di Kota Bogor,” ujar Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim.
Dedie mengatakan bahwa poin-poin PSBB di Kota Bogor hampir mirip dengan yang diterapkan oleh DKI Jakarta.
“Situasi berat ini ternyata sampai juga ke Bogor. Hari-hari ke depan kita sedang berusaha untuk memproses PSBB, dimana pembatasan PSBB ini enam poin sudah kita laksanakan semua, mulai dari pembatasan belajar mengajar, pembatasan di sektor perdagangan dan swasta sudah kita lakukan, bahkan pembatasan di sektor spiritual keagamaan kita sudah memberikan surat keputusan bersama tentang pelarangan melaksanakan peribadatan di tempat-tempat ibadah dengan menggantikan dengan ibadah di rumah. Tentu itu sangat berat,” katanya.
Dedie juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta menawarkan Pergub-nya untuk diadopsi di daerah penyangga seperti Kota Bogor, agar ada kesatuan langkah dan ada efektifitas pelaksanaannya yang terjamin.
“Tapi ada yang dikecualikan terkait dengan logistik, kesehatan, bahan pokok, energi, konstruksi, komunikasi informatika, keuangan, dan lain sebagainya masih dibolehkan,” kata Dedie, Sabtu (11/4/2020). (Ayu)