DimensiNews.co.id, BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) secara resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu ( 15/4) besok, hingga dua pekan ke depan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Senin (13/4).
Eka mengungkapkan bahwa terdapat enam Kecamatan di Bekasi yang akan diberlakukan PSBB secara khusus, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan,Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.
“Ada enam kecamatan yang kita perhatikan secara khusus, hal ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19-nya masih cukup tinggi,” kata Eka Supriadi Atmadja di Bekasi, Senin (13/4).
Sementara itu, untuk PSBB di 17 kecamatan lain yang ada di Kabupaten Bekasi akan berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah itu. PSBB dilakukan dengan skala ringan hingga sedang. Penentuan skala itu, kata dia, tergantung dari tingkat penyebaran Covid-19 di masing-masing wilayah.
Saat ini, kata dia, skala PSBB untuk 17 kecamatan yang tidak masuk kategori perhatian khusus itu masih disusun. Dipastikan penyusunan tersebut akan rampung sebelum pemberlakuan PSBB pada Rabu 15 April 2020. (Ayu)