Jelang PSBB, Bekasi Sudah Tetapkan Sanksi Bagi Para Pelanggar.

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi akan dimulai pada, Rabu (15/4) mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, salah satunya adalah menetapkan aturan-aturan saat PSBB berlangsung.

Seiring dengan diberlakukannya aturan tersebut, tentunya terdapat pula sanksi-sanksi yang disiapkan jika ada pelanggaran nantinya.

Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat adalah ancaman hukuman pidana kurungan minimal satu tahun atau denda maksimal Rp. 100 juta saat status itu mulai diterapkan pada 15 April 2020.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, ketentuan itu merujuk pada Pasal 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA :   Puskesmas Pademangan Tes Kesehatan Penghuni Rusunami Bandar Kemayoran

“Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu, kemudian itu juga opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan namun menolak, terpaksa kita dipenjarakan,” kata Wijonarko di Bekasi.

Wijonarko menyatakan, peraturan mengenai PSBB menyesuaikan dengan kebijakan Walikota Bekasi yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal).

Sejauh ini, pihaknya bersama Pemerintah Daerah rutin melakukan patroli dengan menempatkan sejumlah personel di 30 titik jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta.

“Kita akan tempatkan personel gabungan kepolisian, TNI, dan Pemkot. Kita juga akan kerja sama dengan jajaran di wilayah perbatasan seperti Jakarta, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi,” kata Wijonarko. (Ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights