DimensiNews.co.id, JAKARTA – Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, nampaknya belum dipatuhi oleh dunia usaha. Seperti inspeksi Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing, petugas gabungan mendapati sejumlah perusahan di luar 11 bidang usaha yang dikecualikan, masih beroperasi penuh.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo mengatakan, inspeksi berawal dari adanya laporan dan aduan warga sejumlah perusahaan di KBN Cakung dan Marunda masih beroperasi. Karena itu, pihaknya bersama Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan inspeksi ke KBN Cakung, Cilincing.
“Hasilnya hingga siang inspeksi didapati beberapa perusahaan di KBN Cakung melanggar. Kita tempel stiker penutupan,” katanya, Rabu (15/4).
Dijelaskan Gatot, keberadaan sejumlah perusahaan yang mempekerjakan ribuan pegawai tanpa mengindahkan Pergub tentang PSBB itu rentan memicu penyebaran wabah. Apalagi, ribuan pekerja tersebut bekerja di ruangan yang terbatas secara berdempetan.
Dari sidak pun diketahui sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang garment itu tetap beroperasi tanpa ada pengurangan jam dan jumlah pekerjanya. Alasan pengelola perusahaan yang merasa belum disosialisasikan aturan tersebut juga dinilainya mengada-ada lantaran selain sudah beredar luas, jajarannya pun sudah menyebarkan pemberitahuan aturan itu melalui pengelola kawasan.
Dengan dasar itu, pihaknya mengenakan sanksi penempelan stiker penutupan terhadap perusahan yang kedapatan melanggar. Dipastikannya pengawasan akan dilakukan terhadap perusahaan yang sudah ditempeli stiker agar tidak beroperasi kembali.
“Bila membandel kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, pengawasan melibatkan sebanyak sekitar 100 personel gabungan dari TNI, Kepolisian dan pihaknya. Dipatisikannya, penegakan aturan dilaksanakan secara humanis dan persuasif.
“Kita upayan memberikan pemahaman agar pemilik mengerti resikonya. Tapi kalau memang membandel ya kita harus menjaga kemaslahatan,” tandasnya.*(fir)