DimensiNews.co.id JAKARTA – Direktorat Reskrimum dan Penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) atas perannya mengungkap kasus human trafficking melibatkan anak/perdagangan anak yang masuk dalam ketegori perbudakan seks terhadap anak.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan kebahagiannya atas penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak ini. Sebab tanggung jawab kerja yang memang diemban oleh Ditreskrimum khusunya Subdit Reknata diapresiasi instansi lain.
Menurutnya kejahatan anak merupakan kategori kejahatan yang mendapat perhatian khsusus Internasional dan merupakan kejahatan serius di Indonesia.
“Dengan apresiasi ini akan lebih menyemangati dan memotivasi sehingga lebih bekerja keras lagi dalam memerangi kejahatan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, Rabu (15/4/2020).

Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menetapkan penghargaan ini dengan mengeluarkan surat nomor 248/Komnas PA/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang Pemberian Penghargaan atau Apresiasi Atas Pengungkapan Kasus Kejahatan Terhadap Anak.
Aris memgungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat dukungan dari Australia, Jepang dan Norwegia untuk mengapresiasi Ditreskrimum PMJ atas prestasinya mengungkap kasus perbudakan seks anak / eksploitasi seksual anak.
“Sebagai Komisi Nasional Perlindungan Anak merasa berkewajiban memberikan apresiasi penyidik Renakta Polda Metro Jaya yg telah gigih membongkar kasus perbudakan anak dan atau eksploitasi seksual anak,” tuturnya.(Dar)