DimensiNews.co.id, JAKARTA- Meski sudah memasuki hari ketujuh masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta masih banyak pelanggaran yang ditemukan petugas di pos Check Point.
Pelanggaran tersebut terkait masalah jarak penumpang di dalam kendaraan dan masih banyak penumpang kendaraan yang tidak menggunakan masker, terutama di dalam angkutan umum.
Namun, rupanya banyak juga penumpang yang mengaku tidak tahu kalau saat ini diwajibkan memakai masker setiap hendak keluar rumah atau berpergian.
“Saya tidak tau pak,kalau wajib pakai masker,” kata salah satu penumpang yang diberi sangsi oleh petugas di pos Chek Point depan terminal Kalideres, Kamis (16/4/2019).
Meski begitu, petugas tetap memberikan sangsi berupa surat teguran tertulis kepada penumpang maupun pengemudi kendaraan yang melanggar tersebut.
“Untuk pagi ini, saya baru memberikan peringatan sebanyak tiga orang kepada penumpang ataupun supir karena tidak menjaga jarak dan juga tidak memakai masker,” ujar Ipda Sugito.
“Sangsi itu hanya berupa teguran tertulis dan tidak ada barang atau benda yang disita, hanya berupa surat teguran saja,” jelasnya lagi.
Sementara itu kondisi Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, terpantau ramai lancar seperti kondisi normal lalu lalang warga yang hendak beraktivitas. Baik sepeda motor kendaraan pribadi dan juga angkutan barang.
Dalam Pergub No. 33 Tahun 2020, ada beberapa larangan yang tertulis untuk pengendara sepeda motor dan mobil pribadi.
Berikut pelanggaran sepeda motor yang akan ditindak selama PSBB:
1 -Tidak mengenakan masker
2 – Tidak menggunakan sarung tangan
3 – Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
4 – Ojek online mengangkut penumpang
5 – Sepeda motor pribadi mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Di bawah ini beberapa pelanggaran mobil penumpang pribadi selama PSBB:
1- Tidak menggunakan masker
2 – Melebihi jumlah maksimal 50% dari kapasitas kendaraan
3 – Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit. (hl)