Penyaluran BLT dari Dana Desa Harus Sesuai dengan Surat Mendes PDTT

  • Bagikan
Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib.

DimensiNews.co.id, ACEH UTARA- Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib meminta kepada seluruh Geusyik/Kepdes yang akan menyalurkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) kepada warga miskin yang terdampak Covid-19 di masing-masing desa harus sesuai dengan surat keputusan Mendes PDTT RI.

Berdasarkan surat keputusan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 telah menjelaskan tentang tata cara penyaluran dana BLT kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.

“Terkait mekanisme penyaluran BLT kepada masyarakat miskin sudah kita sampaikan kepada seluruh Geusyik agar selalu mempedomani SK Mendes PDTT agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya,” tegas H. Muhammad Thaib, Jum’at (17/4) sore di Posko Gugus Tugas Covid-19 Aceh Utara.

BACA JUGA :   Polres Bungo Ciduk Bandar Narkoba Bersenjata Laras Panjang Rakitan

Ia menyebutkan, dalam surat itu sudah dijelaskan secara rinci tentang tata cara pendataan warga yang terdampak, mekanisme pengalokasian dana desa, penyaluran BLT, jangka waktu, besaran bantuan yang disalurkan kepada keluarga miskin hingga proses monitoring dan evaluasinya.

Bupati juga menambahkan, beberapa waktu yang lalu, Pemkab Aceh Utara sudah mengirimkan surat kepada Kemendes PDTT untuk memohon petunjuk agar dana desa dapat digunakan untuk membantu keluarga miskin yang kena dampak Covid-19.

“Alhamdulillah, akhirnya Mendes PDTT mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah dan Kepala Desa yang membolehkan penggunaan dana desa untuk BLT bagi keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ucap Bupati yang biasa disapa dengan panggilan Cek Mad.

BACA JUGA :   Cegah Penularan Covid-19, Petugas Semprotkan Desinfektan Secara Rutin

Dalam konferensi pers itu, Cek Mad juga mengingatkan kepada seluruh Geusyik agar dalam melakukan pendataan terhadap keluarga miskin penerima BLT-Dana Desa benar-benar mempedomani petunjuk sesuai surat Mendes PDTT tersebut.

Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Aceh Utara, Andree Prayuda, SSTP, MAP menjelaskan yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

“Ini sangat penting dipedomani, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau terjadi komplain pada saat penyaluran bantuan,” katanya. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights