DimensiNews.co.id, JAKARTA- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji bagi para petinggi perusahaan sampai level staff. Hal ini dilakukan karena kondisi perusahaan sedang sulit akibat wabah virus Corona yang semakin meningkat.
Staff Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membenarkan adanya kabar tersebut. Berdasarkan surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang ketentuan Pembayaran Take Home Pay terkait kondisi pandemi Covid-19.
“Benar, dengan sangat terpaksa Direksi akan mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay, ” bunyi surat tersebut .
Pemotongan pembayaran ini akan dilakukan mulai bulan April dan Juni 2020. Besaran pemotongan akan ditetapkan berdasarkan penetapan kategori profesi dan jabatan yang dijalani diantaranya, seperti Direksi dan Komisaris sebesar 50%, Vice President, Captain, First Office dan Flight Service Manager 30%, Flight Attendant 20%, Duty Manager and Supervisor 15%, Staff dan Siswa 10%.
Pemotongan pembayaran ini bersifat penundaan. Perusahaan pasti akan kembali mengakumulasikan pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan sudah kembali normal.
Sementara itu, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan dari pemerintah. (Ayu)