DimensiNews.co.id INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu adakan sosialisasi bagi penyandang disabilitas pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang di aula KPU Indramayu, Selasa (20/03/2018).
Sosialisasi yang dihadiri oleh 50 penyandang disabilitas dari beberapa kecamatan di Indramayu ini dibuka oleh Pitra Hari, Komisioner KPU Indramayu divisi tekhnik.
Kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh dua orang komisioner lainnya yaitu Erwanto divisi SDM & Partisipasi lalu Jerry Cahyanto divisi program dan data.
Ketiga komisioner tersebut menjelaskan tata cara dalam melakukan pemilihan pasangan calon gubernur agar mereka paham dan hasil suaranya di anggap sah pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 juni 2018.
Pitra Hari, dalam pembukaannya mengungkapkan bahwa seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dalam bidang politik pemerintahan khususnya dalam penyelanggaraan pemilu.
“Seluruh masyarakat usia di atas 17 tahun mempunyai hak pilih, termasuk bagi penyandang disabilitas, tidak ada bedanya.” Tegas Pitra Hari.
Sementata itu, Erwanto menerangkan syarat agar dapat menggunakan hak suara dalam penyelenggaraan pemilu yaitu dengan mendatangi PPS serta membawa kartu C6 dan E-KTP.
“Bagi yang belum memiliki E-KTP, bisa membawa surat keterangan dari kecamatan.”Jelasnya.
Erwanto juga berharap agar sosialisasi ini dapat sampai dan dimengerti oleh penyandang disabilitas yang hadir saat itu dan mereka dapat menyampaikan kembali kepada kerabat masing-masing.
Tidak jauh berbeda, Jerry Cahyanto juga menjelaskan tata cara gunakan hak suara serta ingatkan agar para penyandang disabilitas dapat ikut serta menggunakan hak suaranya pada pilgub Jabar 2018.
Laporan Reporter : EF
Editor. : Red DN