DKPP Beri Sangsi Panwas Kabupaten Indramayu

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id INDRAMAYU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP )Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat putusan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang diadukan oleh Raskhana S. Depari, Ketua Aktivitas Aliansi Jurnalistik Independen Indonesia (AJII).

Diketahui putusan tersebut dibuat pada kamis, 22 februari 2018 dan dibacakan pada senin, 19 maret 2018 dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu sebagian.

Pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu tersebut ditujukan terhadap Nurhadi, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANWASKAB) Indramayu serta 2 orang anggota PANWASKAB lainnya yakni Syamsul Bahri Siregar dan Chaidar.

Dalam pertimbangan putusan DKPP dituliskan bahwa pemungutan biaya secara kolektif terhadap para peserta calon anggota panwascam untuk proses pengurusan tes kejiwaan, tes urine, dan surat keterangan pengadilan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika.

BACA JUGA :   Makin Tajir, Lucinta Luna Cari Bodyguard

Para Teradu terbukti melanggar asas profesional Pasal 15 huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman.

Oleh karena itu, DKPP megabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dan memutuskan, Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nurhadi, Teradu II Syamsul Bahri Siregar dan Teradu III Chaidar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Indramayu.

DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Raskhana S. Depari selaku pengadu dalam perkara tersebut mengungkapkan apresiasinya terhadap putusan DKPP. “Menurut saya Putusan DKPP sudah adil dan sangat bijaksana.” Ungkap Raskhana.

BACA JUGA :   Pimpinan Ponpes Nurul Huda Berikan Doa Restu Pada Jumiwan Aguza

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pada tanggal 2 februari 2018 lalu di POLRES Indramayu.

Surat Putusan DKPP RI dapat di unduh melalui laman resmi www.dkpp.go.id

 

Laporan Reporter : EF

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights