DimensiNews.co.id, Surabaya – Unit TAB Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan jambret yang beraksi di perempatan Jalan Dukuh Kupang Timur GG X, Minggu, (19/04/2020) sekira pukul 00.30 Wib.
Pelaku Helmi Reza, (25) warga Pandegiling, Surabaya itu nekat merampas HP milik korban, Sapri warga Sidoarjo saat korban sedang menerima panggilan seluler dari rekannya dan berdiri di pinggir jalan.
“Dari situ, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor dan langsung merampas HP miliknya, kemudian pelaku langsung kabur,” tutur Iptu Ristitanto, Kanit reskrim Polsek Sawahan.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku hingga sampai di Jalan Kupang Gunung Barat Gg. 4 Surabaya. “Kebetulan sekali, di waktu korban mengejar pelaku, ada anggota saya di sana sehingga pelaku dapat diringkus, dan rekan pelaku yang diketahui idenditasnya masih dalam pengejaran (DPO),” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih Nopol L 6773 OW.
“Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Risti. (By)