DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Drs Edi Langkara MH Jumat, (23/03/2018) pukul 9.00 WIT melantik sekaligus sumpah jabatan kepada Masrifa Soleman sebagai Camat Weda. Pelantikan dan pengambilan sumpah sekaligus tatap muka Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah bersama Masyarakat Kecamatan Weda bertempat di lantai II kantor Bupati Halmahera Tengah di Bukit Loiteglas.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Halteng Nomor : 820/KEP/126/2018 tanggal 6 Maret 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dilingkup Pemkab Halteng. Masrifa Soleman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat pada Kantor Camat Weda jabatan baru Camat Weda. Sementara mantan Camat Weda Ratna Timin yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Weda kini menjadi staf pada Bagian Hukum dan HAM Pemerintahan Setda Halteng.
Bupati Halteng Drs Edi Langkara, MH dalam sambutannya menyampaikan prosesi pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap organisasi perangkat daerah dalam sistim birokrasi merupakan bagian dari kehidupan organisasi. Hal ini penting dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan karena ASN serta bertujuan untuk lebih memperlancar tugas – tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” akunya.
Hal ini dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Selaku Bupati dan Wakil Bupati pada pemerintahan baru Elang – Rahim periode 2017 – 2022 mempunyai semangat dan cita – cita besar untuk membangun sebuah sistem Pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Govermance) dinegeri ini.
Hal ini telah tertuang dalam Visi : Mewujudkan Halmahera Tengah yang maju dan sejahtera berlandaskan Falsafah Fagogoru dimana salah satu Misinya Membangun birokrasi yang bersih, profesional dan melayani. Untuk itu, sebagai upaya dalam melakukan perbaikan dan pemantapan terhadap kondisi kerja ditingkat kecamatan yang lebih responsif, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan pelayanan publik maka dipandang perlu untuk dilakukan rotasi dan mutasi delam pengisian jabatan dengan mengangkat orang – orang yang dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas fungsi serta komunikastif dalam menjalankan roda pemerintahan baru sehingga Visi, Misi serta program kerja Bupati dan Wakil Bupati dapat terlaksana dengan baik sesuai target,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan bahwa hadirnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan demi kesejahteraan masyarakat didaerah.
Salah satunya perubahan yang sangat esensial terkait dengan kedudukan kecamatan dari wilayah administrasi pemerintahan menjadi lingkungan kerja perangkat pemerintah daerah. Karena pembentukan Kecamatan juga bertujuan untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa yang pada gilirannya mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pintahnya.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN