DimensiNews.co.id, BEKASI- Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggrebekan beserta penangkapan terhadap 27 orang pelaku judi sabung ayam di Perumahan Fajar Indah, Kranji, Bekasi Barat, Selasa (21/4/2020) pukul 14.30 WIB. Dalam penangkapan para pelaku, polisi menggunakan seragam Alat Pelindung Diri (APD).
“Iya benar, kami tangkap 27 orang terkait tindak pidana perjudian sabung ayam dan Kekarantinaan Kesehatan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi.
Dari tempat kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp.4 juta, delapan ekor ayam jantan, satu buah jam dinding.
Awalnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, selanjutnya petugas pun merencanakan penyelidikan dan dari TKP polisi menemukan sekelompok orang yang berkumpul dalam rangka bermain judi sabung ayam.
Selanjutnya, pada (20/4) polisi pun berhasil menggrebek dan menangkap sejumlah tersangka dan barang bukti. Dari ke-27 tersangka ini masing-masing terdapat kelompok , penyelenggara, pemasang, kelompok Ade, kelompok Huda, dan penonton.
“Ya kita ketahui bahwa di masa PSBB ini tidak boleh berkumpul, berkerumun apalagi lebih dari lima orang. Ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah pada tindak pidana perjudian,” katanya.
Atas perbuatannya, kini ke-27 pelaku tersebut dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. (Ayu)