MUI Keluarkan Fatwa Baru Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanganan Covid-19, Ini Ketentuannya

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Berangkat dari kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa 23/2020 yang membolehkan dana zakat, infaq, dan shadaqoh digunakan untuk penanganan Covid-19 serta dampaknya.

Fatwa yang telah disepakati melalui Rapat Pleno pada (16/4) lalu tersebut antara lain berisi tentang hukum zakat diperbolehkan untuk penanganan wabah virus corona jenis baru atau Covid-19 di tanah air. Dengan catatan dan kriteria-kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan zakat.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (24/4).

“Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19,” kata Asrorun Nian Sholeh.

BACA JUGA :   PPAL Dorong Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Indonesia

“Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith,” imbuhnya menegaskan.

Berikut keterangan lengkap Fatwa MUI 23/2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan dampaknya berdasarkan pada ketentuan hukum:

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit  utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah.

2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik.

BACA JUGA :   Terlalu Girang Menang Taruhan Bola Piala Dunia,Naik Kendaraan Hilang Kendali Alami Kecelakaan 

3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah.

2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (tajil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

BACA JUGA :   Kurang Dari 4 Jam Pelaku Penusukan di Taman Palm Berhasil Diamankan Polisi di Kawasan Pondok Aren Tangsel

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights