Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Ini Sejumlah Titik Penyekatan Akses Keluar Jakarta

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Mulai Jumat ini (24/4) pelarangan mudik resmi diberlakukan. Untuk itu, anggota Polri menjaga ketat sejumlah akses keluar masuk Jakarta yang telah disekat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dimensi News, penyekatan dilakukan di akses jalan tol maupun arteri atau non tol.

Adapun jalan tol yang disekat antara lain tol Tomang, Kebun Jeruk, Kembangan, Jagorawi, Cawang, Cikunir, dan Bekasi Barat.

Sementara untuk jalan non tol atau arteri yang disekat antara lain Jalan Arteri Kalideres Jakarta Barat, Pasar Rebo Jakarta Timur, Cakung Jakarta Timur, By Pass Bekasi, dan Kalimalang Jakarta Timur.

Penyekatan dilakukan untuk mengawasi para pengendara mobil yang melintas dan mengarah ke luar jakarta.

BACA JUGA :   KAI Daop 7 Madiun Wajibkan Pelanggan KA Lokal Beli Tiket Secara Online, Per 1Januari 2021

Para pengendara tersebut akan ditanyai tujuan kepergiannya oleh polisi. Jika bekerja, polisi akan meminta pengendara untuk menunjukkan surat keterangan kerja atu ID Card sebagai bukti.

Sementara untuk angkutan umum seperti bus, polisi akan menurunkan semua penumpang kecuali penumpang yang bertujuan pergi bekerja.

Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, penyekatan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang membawa logistik, alat kesehatan, dan mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM).

“Kecuali kendaraan logistik, yang angkut alat kesehatan, BBM dan kendaraan lainnya yang menyangkut kebutuhan banyak,” tutur Argo, Selasa lalu (21/4). (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights