DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Muhdi Halek seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdiknas) Pemkab Halteng sangat merasa kehilangan dengan dokumen sertifikat tanahnya yang hingga kini belum ditemukan,
Muhdi mengisahkan hilangnya sertifikat tanah miliknya pada saat pindah rumah dari desa Wedana ke desa Nurweda. Meskipun sudah berulangkali Ia bersama istrinya membongkar kembali isi lemari penyimpanan seluruh dokumen berharganya, tapi tetap saja tak dapat ditemukan sertifikat tanah tersebut,” ungkapnya.
Sehingga Muhdi Halek mendatangi pihak Pertanahan Weda mengkonfirmasi sekaligus meminta petunjuk pihak Pertanahan untuk membuat kembali sertifikat tanah yang baru. Dan Alhamdulillah mendapat petunjuk dari salah satu staf pihak Pertanahan Weda bapak Wengki Togo bahwa untuk memproses kembali sertifikat tanah yang hilang maka harus diumumkan kehilangan sertifikat itu sebanyak tiga kali melalui media massa (cetak, online maupun elektronic).
Untuk itu saya Muhdi Halek meminta kepada DimensiNews.co.id salah satu media online di Kabupaten Halmahera Tengah untuk mempublikasi kehilangan dokumen sertifikat tanah milik saya guna memperoleh sertifikat tanah yang baru dari pihak Pertanahan Weda sesuai arahan dari pihak Pertanahan Weda yakni bapak Wengki Togo,” terangnya
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN