DimensiNews.co.id, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara tidak hormat Sitty Hikmawatty yakni salah satu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020, per tanggal 24 April 2020.
“Memberhentikan dengan tidak hormat Dr Siti Hikmawatty, S. ST, M. Pd sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022,” demikian isi Keppres yang telah diteken oleh Jokowi.
Pemberhentian ini dilakukan akibat pernyataan Sitti pada Februari lalu.
“Selama perempuan sudah bisa memproduksi sel telur dan laki-laki memproduksi sperma, Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada saja pria terangsang di dalam kolam berenang dan mengeluarkan sperma kemudian bertemu dengan sel telur secara tidak langsung, lalu dapat berindikasi hamil,” kata Sitty, Jumat (21/2/2020).
Pernyataan tersebut menjadi heboh baik di sosial media maupun di lingkungn masyarakat. Lalu, dibentuk Dewan Etik untuk menilai pernyataan Sitti. Dewan Etik menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik.
Dalam rapat pleno pembahasan hasil rekomendasi Dewan Etik pada 17 Maret 2020, delapan komisioner meminta Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat. Namun, Sitti menolak untuk mundur. KPAI pun bersurat ke Jokowi.
Sitti mengatakan rekomendasi Dewan Etik cacat hukum. Ia juga mengatakan internal KPAI tidak punya standar untuk menangani masalah etik.
“Saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan, di samping pengakuan saya, serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan,” kata Sitti dengan tegas.
Namun, pembelaan Sitti untuk dirinya gagal. Jokowi tetap memenuhi rekomendasi komisioner yang lain dengan memberhentikan Sitti. (Ester)