Pelaku Perampokan Indomaret di Depok Ditembak

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Aparat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak SMI alias Ibe (23) dan  MFR pelaku perampokan Indomaret yang berada di Jalan Bulak Timur, Cipayung, Depok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, ada peningkatan kriminalitas selama Maret sampai April 2020 sekitar 10 persen. Untuk pelaku rampok Indomaret di Depok berjumlah tiga orang, pada Rabu 15 April 2020 pukul 22.00 WIB.

“Terhadap tersangka SMI alias Ibe karena melakukan perlawanan saat ditangkap diberi tindakan tegas dan terukur (tewas). Sedangkan dua pelaku lainnya AIH alias Ibra (20) ditembak bagian kaki dan MFR alias Acong (20) ditangkap,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).

BACA JUGA :   Terhambat Aksi Demo, Armada Royal Transjakarta Ditambah

Menurut Nana, modus pelaku berpura-pura mau ke mesin ATM yang berada di dalam Indomaret. Setelah berhasil masuk ketiga pelaku mengeluarkan celurit, lalu pelaku Ibe membekap korban sambil mengalungkan celurit di leher korban. Kemudian pelaku yang lain mendorong teman korban lainnya sambil memaksa untuk membuka brankas yang berada di lantai 2.

“Setelah pelaku berhasil mengambil uang Rp 30 juta dalam brankas di lantai 2. Kemudian pelaku memasukan korban ke dalam kamar mandi dan diancam akan dibacok, jika korban keluar dari kamar mandi,” kata Nana.

Sekitar 15 menit kemudian, korban keluar dari kamar mandi dan para pelaku sudah melarikan diri. Koban melapor ke Polres Depok, kemudian Polres Depok melapor ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :   Ditresnarkoba PMJ Sita 46 Kg Sabu dan 65.000 Ekstasi

Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Tim Opsnal Unit III Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, Tim Opsnal Unit III Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang berada di wilayah Kota Depok.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights