DimensiNews.co.id – Purwakarta
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta telah menangani sebanyak 21 kasus pelanggaraan selama masa kampanye Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Purwakarta diwilayah hukum Kabupaten Purwakarta, dimana 8 kasus sudah diputus, 4 kasus masih proses, sementara 9 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang ST Binos mengungkapkan selama masa kampanye baik Pilgub dan Pilbup, Panwaslu sudah menangani sebanyak 21 kasus pelanggaran Pilkada. “Delapan kasus sudah diputus, empat dalam proses, sementara sembilan kasus dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. Pelanggarannya ada yang kode etik dan admistratif,” katanya.
Delapan kasus yang sudah diputus, sambung dia, ada yang melibatkan Pegawai ASN, Pejabat salah satu BUMD, Pasangan Calon (Paslon) dan Kepala Desa. “Pelanggaran yang dilakukan Paslon yakni kampanye di tempat ibadah, Pejabat BUMD mengikuti sesi debat kandidat Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Jabar di Bandung. Sementara pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa yakni masuk sebagai tim kampanye dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN yakni memasang Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Paslon dirumahnya,” terang Oyang di Grans Situ Buled Purwakarta, Senin (26/3/2018).
Didampingi dua komisioner Panwaslu lainnya, Oyang mengungkapkan selain sebagai tim kampanye salah satu Paslon, beberapa Kepala Desa juga diproses karena menjadi pengurus struktur Partai Politik. “Ada sekitar 20 Kepala Desa yang masuk struktur Parpol, setelah diklarifikasi, para kades tersebut sudah menyatakan mundur dari Parpol. Atas sejumlah pelanggaran tersebut, Panwaslu sudah merekomendasikan kepada instansi terkait,” ujarnya.
Selanjutnya untuk APK, kata Oyang, ada ditemukan pelanggaran pemasangan APK ditempat yang dilarang. “Panwaslu sudah mengidentifikasi, ada 2.211 APK berbagai jenis semua Paslon. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama sebanyak 371 APK sudah ditertibkan karena dipasang ditempat terlarang,” jelas Oyang. (rom)