Tak Dapat Bansos, 2 Warga Rawa Badak Utara Berkelahi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka percekcokan akibat kesalahpahaman pembagian bantuan sembako antara warga dengan Ketua RT 06/08, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, kedua tersangka masing-masing adalah PA dan NA yang melakukan perkelahian setelah cekcok masalah pembagian sembako bantuan PSBB pandemi Covid-19.

PA merupakan putri dari Im yang merupakan Ketua RT 06/RW 08, Rawa Badak Utara. Sementara NA adalah warga yang mempertanyakan pembagian sembako ke ketua RT setempat.

Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.

“Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya,” katanya, Kamis (30/4/2020).

BACA JUGA :   Ingatkan PSBB ke Tetangga, Pemuda di Pejagalan Dipukuli

Dilanjutkan Budhi, perkelahian keduanya terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore. Awalnya NA dan Im cekcok di media sosial karena nama NA tidak masuk penerima sembako.

Pihak RT menyampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di RT setempat walau KTP-nya masih dengan keterangan berdomisili di RT 06/08 Rawa Badak Utara. Selanjutnya Im selalu ketua RT menyarankan agar NA memindahkan alamat KTP nya sesuai domisili saat ini.

Perdebatan kedua pihak sebenarnya sudah selesai, namun ada ucapan dari NA yang membuat PA tersinggung. “Dua orang ini sebelumnya tidak ada permasalahan sama sekali. Jadi tidak ada kaitan dengan pembagian sembako dan lain-lain,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksoni mengatakan, kedua pihak tidak ditahan karena sempat dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai. Saat ini polisi masih akan menentukan langkah selanjutnya apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan.

BACA JUGA :   Wahidin Halim Pilih Fokus Tangani Covid-19 Ketimbang Pilgub Banten 2024

“Pada dasarnya para pihak yang bertikai sudah tidak akan melanjutkan kasusnya dan dinyatakan saling memaafkan. Ini jadi pertimbangan kita,” tandasnya.(Fir)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights