DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara (Gerak Malut) Jabotabek di Jakarta Senin, (25/3/2018) kemarin kembali menggelar orasi di depan kantor KPK. Orasi itu mendesak kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Provinsi Maluku Utara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 2,4 hektar lahan waterboom di kelurahan kayu merah kota Ternate yang di duga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3,3 miliar.
Bahkan kasus Waterboom tersebut telah menetapkan dua tersangka yakni Isnain Ibrahim selaku Sekda Kota Ternate dan Ade Mustafa sebagai Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate,” jelasnya.
“Yang menjadi perhatian masyarakat saat ini tentang bunyi amar putusan yang ikut menyeret Hi Burhan Abdurahman saat menjabat sebagai Walikota kala itu. Dalam logika hukum seharusnya Burhan Abdurahman sebagai Wali kota dan menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap tindak pidana tersebut.
Semetara Sekda dan Kabag Pemerintahan hanya sebagai aparatur yang ditugasi Walikota untuk program itu. Berdasarkan direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 PK/PID.SUS/2014. Bahwa perbuatan mereka terdakwa I (satu) H. Isnain Ibrahim, S.Mn., M.M., dan Terdakwa II (dua) Ade Mustafa, SIP., bersama – sama dengan Walikota Ternate H. Burhan Abdurahman, Wakil Walikota Ir. Arifin Djafar dan Assisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Ternate Thamrin Alwi yang menyepakati pelaksanaan pengadaan tanah bekas HGB Nomor 1 Kayu Merah itu untuk kepentingan penempatan mesin PLN tanpa didahului adanya keputusan penetapan lokasi dari Walikota Ternate yang berlaku sebagai izin perolehan tanah.
Sementara hal itu bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006,” ujarnya.
Riswan juga mengaku bahwa Maluku Utara merupakan salah satu Provinsi sebagai tempat praktek korupsi yang hari ini telah dilakukan oleh berapa pejabat daerah yang ada di Maluku Utara. Dari amar putusan ini banyak kejanggalan pertama jelas dalam bunyi putusan dikatakan bahwasannya ada kalau terdakwa I (satu) Isnain Ibrahim dan terdakwa II (dua) Ade Mustafa bersama – sama dengan H. Burhan Abdulrahman,
Kemudian secara kronologis kasus tersebut Burhan Abdurahman sebagai Walikota memimpin rapat tanggal 28 Februari 2011 telah menganggarkan pengadaan tanah tersebut pada tanggal 9 Januari. Sementara panitia pengadaan tanah saja belum dibentuk sebagai syarat utama dari proses pengadaan tanah sesuai dengan Perpres No 36 Tahun 2005, terlebih lagi Panitia pengadaan tanah yang dibentuk baru ditetapkan tanggal 11 Maret berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate No.80/1.1/KT/2011,” paparnya.
Atas dasar itu kami yang tergabung dalam GERAK-MALUT akan mendatangi KPK terus menerus dan memberikan beberapa Tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak KPK agar segera Memeriksa Burhan Abdurahman dalam kasus pembebasan Lahan Water Boom
2. KPK Segera mengeluarkan SPRINDIK untuk Burhan Abdurahman sebagai Wali Kota Ternate
3. Jika terbukti maka KPK Segera tetapkan Burhan Abdurahman sebagai Aktor dari Korupsi pembebasan lahan Water Boom
4. KPK jangan tebang pilih dalam menjalankan Supremasi Hukum.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN