DimensiNews.co.id JAKARTA – Sebanyak 46 kilogram sabu dan 65.000 butir pil ekstasi berhasil disita petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari sembilan tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap yakni WH, MY alias A, ZH alias J, LH, JS, SS, R, AP dan FL. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Menurutnya, dalam penangkapan didapati sabu dikemas dalam bungkusan teh Cina berasal dari Malaysia, masuk melalui jalur Aceh, Riau tujuan Jakarta.
“Di TKP pertama ditangkap WH, yang sudah tiga kali memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak bulan Desember 2019, yang dikendalikan oleh tersangka A (DPO),” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/5/2020).
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka WH di tempat tinggalnya yang beralamat di Wirya Residence Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu 18 April 2020. Dari tangan tersangka WH diperoleh sabu 15,7 kilogram dan ekstasi 35 ribu butir.
Kemudian di TKP ke 2, pada Jumat 24 April 2020 di Kopi Sue Jl. H. Lebar RT 2/7 Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat, ditangkap MY alias A, ZH alias J, LH dan JS.
“Petugas melakukan control delivery terhadap MY alias A yang mengendalikan sabu seberat 19 kilogram dari dalam lapas. Kemudian petugas berdasarkan pengembangan menangkap J, LH dan JS. Petugas menembak kaki LH, karena berusaha kabur saat ditangkap,” terang Nana.
Selanjutnya, satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap sabu seberat 11,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 30.000 butir.
Berdasarkan informasi dari masyarakat ditangkap SS, pada Selasa 21 April 2020 di daerah Kp. Rawa Indah No. 49 B RT 007/003 Kel. Pegangsaan II, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, penangkapan tersangka R, AP dan FL hasil pengembangan dari Jakarta Pusat yang dilakukan pemantauan atau survailance selama 2 minggu. Mereka ditangkap di Apartemen Mediterania Royal daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.(DN)