DimensiNews.co.id, JAKARTA- Mulai Rabu (6/5) pekan depan, Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota hingga 19 Mei mendatang.
Diterapkannya PSBB di Provinsi Jawa Barat ini setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan dengan surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020.
Begitu menerima salinan SK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengumumkan ke publik melalui Live di Instagramnya, Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Emil, panggilan akrabnya mengumumkan bahwa PSBB Provinsi Jawa Barat akan dimulai Rabu (6/5). Dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 6-19 Mei 2020.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek meliputi Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok. Lalu wilayah Bandung raya meliputi Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang. PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung raya akan berakhir 5 Mei.
Dengan keputusan PSBB Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat.
“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” ujar Emil. (red)