DimensiNews.co.id INDRAMAYU – Mengaku kenal dengan mantan Presiden Indonesia ke 6 dan anggota DPR RI, Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) lakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus menjanjikan masuk PNS.
Akibat ulahnya, ZAM dilaporkan oleh korbannya kepihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Terdakwa ZAM (58) berprofesi sebagai guru PNS berhasil menipu korban yang juga berprofesi sebagai PNS yaitu Tuti dan Karyo dengan tipu muslihat mengaku bisa memasukan seseorang untuk menjadi PNS.
Selain itu, yang membuat para korban semakin yakin ialah terdakwa mengaku kenal dengan mantan Presiden Indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono, anggota DPR RI, serta mempunyai kenalan di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
Menurut Hendra, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan kronologi awal terjadinya penipuan ini. “Terdakwa awalnya menemui saksi korban Tuti suciati dan menjanjikan akan memasukan anak Tuti menjadi PNS dengan syarat membayar uang pelicin sebesar Rp. 250.000.000,- .”
“Karena terpedaya ucapan ZAM yang mengaku-ngaku kenal dengan SBY dan anggota DPR RI, akhirnya Tuti percaya dan memberikan uang sebesar Rp. 250.000.000,- secara bertahap 3 kali mulai April 2014 hingga Juli 2014 tanpa kwitansi dan tanda terima.”Jelasnya.
Hendra melanjutkan, terdakwa ZAM meminta kepada Tuti untuk dicarikan 10 orang lagi yang berminat menjadi PNS dengan dalih agar proses pengangkatan anak Tuti sebagai PNS dipercepat.
Tuti menyanggupi hal tersebut kemudian mengajak Karyo yang awalnya tidak tertarik karena takut ditipu, namun akhirnya berubah pikiran.
Kepada Karyo, ZAM berjanji akan memasukan anak Karyo sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum, dengan meminta persyaratan berupa ijazah sekolah, KTP, SKCK, Surat keterangan kesehatan dari dokter maupun DEPNAKER serta uang pelicin sebesar Rp.130.000.000,-.
Karyo menyanggupi seluruh persyaratan tersebut dan membayar uang pelicin bertahap 2 kali pada Mei 2014 dan 14 Juli 2014. Namun kali ini Karyo membuat kwitansi dan disaksikan oleh Tuti.
Selain itu, terdakwa ZAM juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang secara utuh jika dirinya gagal memasukan anak Tuti dan Karyo sebagai PNS.
Namun setelah 6 bulan tepatnya pada bulan Desember 2014, anak Tuti dan Karyo tidak pernah diangkat menjadi PNS. Akhirnya kedua korban menagih terdakwa untuk mengembalikan uang mereka dan diberi jangka waktu hingga 30 mei 2017.
Namun hingga waktu yang ditentukan, ZAM tidak mengembalikan uang Tuti dan Karyo. Oleh karena itu Tuti dan Karyo melaporkan ZAM kepihak kepolisian.
Diketahu, kasus penipuan tersebut sudah masuk dalam proses sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (28/03/2018).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 378 KUHPidana.
Laporan Reporter : EF
Editor . : Red DN