GNPK-RI Layangkan Surat Aduan Ke Panwaskab Terkait Dugaan Mark up Anggaran Sewa Sekretariat Panwascam

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id INDRAMAYU – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) kabupaten Indramayu layangkan surat kepada ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (PANWASKAB) Indramayu terkait dugaan Mark Up anggaran sewa sekretariat di salah satu Panwascam.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD GNPK-RI Kab.Indramayu tertulis, berdasarkan hasil Klarifikasi di lapangan telah ditemukan biaya sewa kantor sekretariat panwascam nilainya variatif. Mulai dari Rp.4000.000,- sampai dengan Rp.6.000.000,- Sedang anggaran yang diterima setiap panwascam dari provinsi setelah di potong pajak senilai Rp. 22.500.000,-

Dalam surat tersebut DPD GNPK- RI Kab. indramayu yang di ketuai oleh Djaja juga menyebutkan telah mengantongi Bukti stempel surat perjanjian kontrak dan video pengakuan dari pihak pemilik rumah.

BACA JUGA :   Poltekkes Kemenkes Aceh Kembangkan Desa Binaan di Blang Mangat

Sementara itu, Chaidar divisi Sumber Daya Manusia (SDM) PANWASKAB Indramayu di kantornya (28/02/2018) menyangkal adanya dugaan mark up tersebut.

“Setelah kroscek ke lapangan, saya lihat kontrak kerja dan berkas administrasi terkait dengan kesekretariatan tidak ada masalah. Karena sesuai dengan anggaran.” katanya.

“Dalam berkas tersebut juga tertera tanda tangan pihak ketiga yaitu pemilik rumah, yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.” Tambahnya.

Chaidar juga menjelaskan bahwa sistem anggaran saat ini tidak tunai melainkan transfer, jadi saat dana turun, langsung di transfer ke masing-masing Panwascam.

Ia juga berpendapat bahwa bukti kwitansi yang di kirim oleh GNPK-RI Indramayu aneh dan rancu. “Saya juga kaget karena kwitansi yang dikirim bersama surat laporan ialah kwitansi PPK, bukan Panwascam.”Tandasnya.

BACA JUGA :   Melihat Langsung Pelaksanaan 1000 Dosis Vaksin, Krisdayanti Serukan Gerakan 5M 

Selain itu, Chaidar mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada GNPK-RI melalui surat balasan.

“Kita mengikuti undang-undang terkait keterbukaam informasi publik, “Tapi untuk beberapa kecamatan sudah menjawab, karena Panwascam juga dikirimi surat.” Ungkap Chaidar.

 

Laporan Reporter : EF

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights